3 Warga Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung Timur di Gantung

Beltimnews.com, Manggar – Satuan Narkotika Polres Belitung Timur berhasil membekuk 3 orang warga Lampung yang memakai dan diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Gantung.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Belitung Timur pada Senin (11/9/2023), Kapolres AKBP Arief Kurniatan mengatakan jika ketiga pelaku pengguna narkotika tersebut ditangkap secara terpisah dikontrakan masing – masing yang ada di wilayah Kecamatan Gantung. Saat diamankan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan para tersangka didalam plastik kecil yang berisi kristal berwarna putih.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yakni MH (23) pada Kamis (17/8) . Dari penangkapan tersebut kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap 2 orang lagi yakni AS (32) dan BR (43) pada Jum’at (1/9) di 2 tempat berbeda di Desa Lenggang,” ujar Kapolres Beltim

Ke tiga tersangka tersebut merupakan warga Provinsi Lampung yang merantau ke Belitung Timur dan bekerja sebagai penambang.

“Mereka ini pendatang dari luar daerah, dari pengakuan para tersangka jika mereka ini sudah setahun disini dan bekerja sebagai penambang timah,” ungkap AKBP Arief Kurniatan

Atas tindakan penyalahgunaan Narkotika tersebut,  para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minilam 5 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Belitung Timur :

1. 16 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih
2. Alat hisap sabu
3. Uang tunai
4. 3 unit Handphone
5. 1 unit sepeda motor

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *