AAI Belitung Timur Peringati Hari Arsip Nasional Republik Indonesia Ke 51

Beltimnews.com, MANGGAR – Tepat pada 18 Mei 2022 seluruh komunitas Kearsipan seluruh Indonesia Memperingati Hari Kearsipan Nasional ke 51.

Hal yang melatarbelakangi penetapan Hari Kearsipan Nasional ini yakni pada 18 Mei 1971 yang menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.

Lahirnya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan pemerintahan.

Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia cabang Belitung Timur Taufik Walhidayat,S.E berharap semoga sinergi kearsipan menjadi barometer untuk kemajuan bangsa dan arsip menjadi tolak ukur dalam menghargai perjalanan hidup bangsa.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mudiarsono Mengatakan bahwa Arsip Sangat Penting sebagai penunjang aktifitas administrasi, sumber informasi, bukti pertanggungjawaban dan wahana komunikasi.

“Saat ini di bidang kearsipan kabupaten Beltim terbaik di Provinsi Bangka Belitung dan semoga kedepannya kita bisa lebih baik lagi terutama dalam menyampaikan informasi terkait kersipan di Belitung Timur”, ungkap Mudiarsono.

Ia juga mengatakan bahwa di tahun 2022 ini mereka akan menggali naskah-naskah kuno yang ada di masyarakat, sehingga sejarah-sejarah di kabupaten Belitung Timur tidak terabaikan.

(Rumary0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *