Anggota DPRD Babel, Eka Budiartha Minta Disbun Provinsi Awasi Pabrik Sawit

Beltimnews.com, Simpang Pesak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eka Budiartha lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit, di Pantai Punai Desa Tanjung Kelumpang, Sabtu (20/8/2022).

Eka menjelaskan, di dalam pasal 53 Perda tersebut, menerangkan jika perusahaan perkebunan yang tidak mematuhi penentuan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sebagaimaana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1), diberi sanksi administrasi dari tim penetapan harga TBS.

Yaitu, peringatan tertulis kesatu dan peringatan tertulis kedua. Dalam hal peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati, Gubernur mencabut IUP-P atau IUP perusahaan perkebunan.

Dia mengatakan, dalam Perda tersebut sudah diatur mengenai masalah pengawasan terhadap pembelian TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Babel.

“Kita mengharapkan kepada Dinas Perkebunan Provinsi untuk melakukan pengawasan harga pembelian TBS khususnya di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung,” ujar Eka kepada Beltimnews.com.

Selain itu, Eka juga mengharapkan agar Disbun Provinsi untuk melakukan peninjauan ke seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada, guna mengawasi proses grading atau penentuan kualitas TBS.

“Apakah selama ini mekanisme pengambilan sample TBS yang PKS lakukan sudah mengikuti aturan yang ada. Masalahnya masih ada perusahaan yang membeli TBS yang angka gradingnya 8 persen. Seperti apa penghitungan grading 8 persen itu, terus selama ini pernah sempat 15 persen. Kita berharap kepada PKS untuk lebih akomodatif,” ucapnya.

Penulis: DirgaEditor: Hermansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *