Beltimnews.com, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus mengikuti aturan, dan kewenangannya saat ini ada di Pemerintah Provinsi.
Hal itu disampaikan Bupati sebagai bantahan terkait adanya masyarakat penambang yang menganggap dirinya tidak serius mengusulkan izin WPR tersebut.
Bupati menjelaskan, usulan WPR sudah lama diajukannya ke Kementerian Minerba, dan dia pun sudah menerima balasan pada tanggal 24 Agustus 2022 perihal usulan perubahan pengajuan WPR di Belitung Timur.
Tanggapan dari Kementerian kata dia, WPR ditentukan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan segera memperbaiki usulan untuk menyelesaikannya ke Gubernur.
“Ini sudah ada aturan yang jelas, jadi ini bukan berarti Bupati tidak berbuat. Mengurus WPR kan bukan semudah membalikkan telapak tangan. Ada koridor aturan yang harus kita penuhi,” katanya kepada Beltimnews.com saat ditanyai di depan Auditorium Zahari Mz, Rabu (7/9/2022) pagi.
Dia menegaskan, untuk mengurus WPR harus sabar karena tidak seperti mengurus keterangan sakit atau miskin. Dia juga menegaskan, dirinya sudah sangat tanggap terhadap keinginan masyarakat.
“Ini rakyat saya kok, rakyat Beltim. Dak mungkin saya membiarkan mereka dan tidak mungkin menjobloskan mereka ke penjara. Saya tau kok mereka makan minum dari tambang ini, cuman kita tau koridornya mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh ditambang,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2022 lalu, Bupati Belitung Timur menawarkan WPR sebagai solusi untuk pertambangan rakyat. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait penetapan WPR tersebut.
(Hermansyah)