Beltimnews.com, Manggar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, di ruang pertemuan Bupati, Selasa (23/8/2022)
Penandatanganan ini, dimaksudkan agar terwujudnya kerjasama yang sinergis dalam rangka pengawasan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur, serta terlaksananya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Epan Yudhistira mengatakan nota kesepahaman ini meneguhkan komitmen dan tanggungjawab bersama dalam menghadirkan demokrasi yang semakin berkualitas dan bermartabat di Beltim.
Nota Kesepahaman ini lanjut Epan, berikutnya secara operasional akan diturunkan dalam berbagai aktivitas yang satu diantaranya bermuatan pencegahan, seperti sosialiasi ke ASN baik menyangkut Netralitas maupun Anti Politik Uang, Hoax dan Black Campaign.
“Bawaslu Beltim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dalam hal ini Bupati dan jajarannya, terutama Sekda, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini, merupakan hasil koordinasi dan komunikasi dua arah dan sejajar antara Bawaslu Beltim dengan BKPSDM dan Bagian Tapem”, kata Evan.
Sementara itu, Bupati Beltim, Burhanudin berharap melalui penandatangan tersebut, seluruh ASN Beltim bisa mawas diri atas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Aturan dan regulasi sudah jelas, mohon untuk kawan-kawan ASN tetap komitmen menjaga Netralitas itu agar Pemilu berjalan dengan lancar,” kata Bupati Burhanudin.
Selain itu, ikut hadir dalam kegiatan penandatangan, Wakil Bupati Khairil Anwar, Sekretaris daerah Ikhwan Fakhrozi, Kabag Tapem, perwakilan BKPSDM, Kepala Kesbangpol dan dua anggota Bawaslu.
(Rel-Herman)