Beraktivitas Di Daerah Aliran Sungai Desa Burung Mandi, 8 Penambang TI Rajuk Suntik Diamankan Jajaran Polres Beltim

Beltimnews.com, DAMAR – Tim Gabungan Polres Belitung Timur (Beltim) yang dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Hendri Ginting lakukan penindakan Tambang Illegal (TI) jenis rajuk suntik di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan HL desa Burung Mandi, Kecamatan Damar. Rabu (30/6/2022)

Tim gabungan tersebut yaitu tim panah Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Samapta, dan Polsek Manggar. Penindakan yang dilakukan Polres Beltim ini berdasarkan laporan masyarakat, dimana laporan itu menyebutkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di lokasi yang dimaksud.

Kasat Reskrim Polres Beltim, Iptu Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, tim gabungan Polres langsung mendatangi lokasi pertambangan setelah menerima laporan masyarakat.

Untuk saat ini lanjut Fajar, Sat Reskrim masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada penambang.

“Bersama dengan Sat Polairud, Sat Samapta, dan Polsek Manggar kita datang ke lokasi dan menemukan aktifitas penambangan sedang berlangsung di Area DAS kawasan HL desa Burung mandi, Kecamatan Damar, kemudian kita lakukan penindakan. Dan hasil dari penindakan didapati 8 penambang dan 8 set mesin jenis robin yang diamankan ke Mapolres Belitung Timur,” katanya.

(Hermansyah)

Sumber – Hubungan Masyarakat Polres Belitung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *