Biaya Melahirkan Ditanggung Negara? Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Beltim

Biaya Melahirkan Ditanggung Negara, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Beltim
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur, M. Yulhaidir. Foto: Dok. Beltimnews.

Beltimnews.com, Manggar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa saat ini biaya melahirkan akan ditanggung negara.

Di dalam Inpres No 5 tahun 2022 sudah ditambahkan, akses pelayanan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir diakomordir oleh Instruksi presiden. Jadi, dananya di-support oleh pemerintah.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur, M. Yulhaidir mengungkapkan bahwa program tersebut sudah masuk dalam program Bina Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) dan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Namun dalam Inpres yang terbaru ini lebih ke arah akses pelayanan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Program ini menurut Yulhaidir bertujuan mencegah stunting dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

“Penguatan program ini sebetulnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi yang baru lahir. Supaya nantinya dapat disesuaikan dengan manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujar M. Yulhaidir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur kepada Beltimnews.com, Kamis (21/07/2022).

Ia menyebutkan, pendanaan program ini berasal dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi dalam pendanaan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Di wilayah Beltim, menurut Yulhaidir program ini baru akan berlaku pada 31 Desember 2022. Karena ini terkait bagaimana penataan Jampersal yang ada di Beltim yang merupakan beban dari pemerintah pusat serta sebagian porsinya beban pemerintah daerah. Nantinya akan dilakukan pendataan bagaimana kepesertaan yang akan diakomordir oleh pemerintah daerah.

Sebelum program tersebut terjun ke masyarakat, lanjut Yulhaidir, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu terhadap kebutuhan dan hak untuk mendapatkan akses pelayanan khusus ibu hamil, nifas, dan bersalin.

“Kami berusaha mengikuti apa yang diinstruksikan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan, sehingga sebelum program ini diturunkan ke masyarakat, kami akan mempersiapkan tahapan sosialisasi sambil menunggu arahan dari provinsi, pemerintah pusat dan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Yulhaidir, program ini akan ada penyesuaian dengan program yang sedang dijalankan pemerintah, daerah, serta sudah ada melalui dana APBD. Pada prinsipnya program Jampersal yang diakomordir Binkemas memang sudah berjalan dan sudah dievaluasi oleh pemerintah pusat.

“Pada intinya Ini dimanfaatkan supaya pendanaan Asuransi Kesehatan (Askes) pelayanan ibu hamil kepada APBN itu betul-betul bisa dilaksanakan secara maksimal,”ujaranya.

Jadi karena di Beltim sendiri sudah Universal Health Coverage (UHC) terhadap pelayanan ibu hamil dan baru melahirkan, sehingga dalam proses persalinan, untuk kepesertaan sudah diakomordir dan telah masuk dalam kegiatan program pemerintah daerah.

Program ini tidak tumpang tindih dengan Jampersal. Yang include (termasuk, Red) dalam pelayanannya merupakan penegasan kembali dari aturan itu. Supaya pendanaan jaminan kesehatan bagi ibu dan bayi lebih spesifik, maka disandingkanlah dengan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Ia pun akan mengupayakan agar dalam proses teknis nanti, peserta yang belum terdaftar tidak akan dipersulit jika ada ibu hamil yang belum masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat dan daerah.

“Nantinya kalau ada kepesertaan yang belum terdaftar dalam PBI pusat dan daerah maka tidak akan dipersulit, palingan nantinya akan diminta fotocopy KTP, Fotocopy Kartu keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” imbuhnya.

Harapan pemerintah adalah nantinya dalam proses kehamilan ibu-ibu dalam kondisi yang aman, dengan penanganan yang sesuai dengan sistim rujukan yang ada.

“Dan sekarang penanganan kehamilan harus di rumah sakit. Jadi, ketika ada resiko dan rentan melahirkan, maka akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas memadai. Supaya jika ada biaya operasi dan segala macamnya maka akan dipermudah,” bebernya.*

(Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *