Beltimnews.com, Tanjungpandan – Sudah tidak jaman lagi mau bikin paspor tapi ngantrinya masih di Kantor Imigrasi. Sekarang sudah serba enak dan mudah. Seperti di Kantor Imigrasi Tanjungpandan sekarang sudah menggunakan aplikasi M-Paspor.
Kepala Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno bilang M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat.
“M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor bagi masyarakat. Jadi tidak perlu lama lagi menunggu proses pembuatan paspornya,” kata Suyatno kepada beltimnews.com, Senin (21/8/2023).
Dengan menggunakan M-Paspor, lanjutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan sehingga bisa mempersingkat waktu tunggu.
Selain itu, di aplikasi M-paspor, pemohon paspor juga bisa bebas pilih sendiri tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi terdekat, upload berkas persyaratan secara online, dan di Kantor Imigrasi tinggal foto dan wawancara saja.
“Pastikan juga sebelum datang ke Kantor Imigrasi, Anda sudah mengajukan permohonan melalu aplikasi M-Paspor dan membawa dokumen asli serta fotocopynya ya sahabat mido,” kata Suyatno.
Jika ada pertanyaan, masyarakat bisa langsung menghubungi Kantor Imigrasi Tanjungpandan di nomor whatsapp 0811-789-1500 atau bisa juga melalui media sosial instagram di @Imigrasi.Tanjungpandan.
(wahyu)