Desa Simpang Pesak Bangun Rumah Restorative Justice, Wabup Beltim : Perkara Ringan Bisa Diselesaikan Dengan Damai

Beltimnews.com, Simpang Pesak – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) di desa Simpang Pesak, diapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Kajari Belitung Timur yang telah menginisiasi dan mengawal terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Belitung Timur, tepatnya di Desa Simpang Pesak,” kata Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar melalui sambutannya dalam acara peresmian. Rabu (29/6/2022) pagi.

Wakil Bupati Khairil berharap, Rumah Restorative Justice ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemerintah Desa Simpang Pesak. Yaitu, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian. Sehingga permasalahan ataupun hukum pidana yang terjadi dalam masyarakat bisa diselesaikan.

Selain itu, juga bisa meminimalisir perkara ringan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, yang tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan juga dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat desa Simpang Pesak terhadap penyelesaian permasalahan hukum, berupa perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan ke persidangan, tentunya dengan ketentuan dan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Sementara itu, ikut hadir dalam acara peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, Ketua DPRD Fezzi Uktolseja, Kajari Abdur Kadir, Perwakilan Polres, Camat Simpang Pesak dan tokoh masyarakat desa Simpang Pesak.

(Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *