Beltimnews.com, Manggar – Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.5 Tahun 2022, memiliki perbedaan dalam hal pelayanan dengan program Jampersal tahun sebelumnya.
Seperti yang diketahui, Pada tanggal 12 Juli 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan biaya persalinan bagi ibu hamil. Layanan ini dikhususkan untuk orang tidak mampu.
Sub koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi, pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Belitung Timur, Marisa mengatakan perbedaan tersebut hanya pada proses pendataannya.
“Jadi di kami sendiri pada program ini, hanya diinstruksikan untuk melakukan pendataan bagi ibu hamil yang bisa mendapatkan Jampersal. Untuk pembiayaannya sendiri itu langsung dari Kementerian Kesehatan, tidak dari kami lagi,” ujarnya kepada Beltimnews.com, Senin (22/8/2022).
Pada tahun sebelumnya kata dia, pihaknya melakukan pendataan dari awal sampai akhir termasuk berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) terkait pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk ibu hamil yang ingin melahirkan.
“Kalau sekarang kami diminta untuk memasukan data siapa saja yang berhak melalui aplikasi, kemudian dilakukan pengecekan oleh Kementerian Kesehatan. Begitu NIK nya masuk, maka semua data tentang pasien sudah terakomordir dan mereka bisa mendapat fasilitas pelayanan bersalin dimana saja,” katanya.
Di tempat yang sama, Staf Pengelola Kesehatan Ibu dan Anak, Megawati mengatakan untuk saat ini di Belitung Timur hanya ada satu ibu hamil yang berhak memperoleh program Jampersal tersebut.
Dia menambahkan, syarat ibu hamil yang bisa mendapatkan program Jampersal adalah mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki penjaminan seperti BPJS dan jaminan kesehatan lainnya.
“Rata-rata di Beltim yang memperoleh program Jampersal sendiri adalah mereka yang berasal dari luar daerah ini, karena biasanya mereka tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS dan lain-lain sehingga mereka melakukan pengajuan” ucapnya.
(Teguh)