DPRD Beltim Setujui LKPJ Bupati Beltim Tahun 2021 dan 5 Raperda

Beltimnews.com, Mangga – Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin bersama dengan Wakil Bupati Beltim menghadiri Rapat Paripurna terkait Penyampaian Saran dan Rekomendasi DPRD  terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Beltim Tahun 2021 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Beltim terhadap Raperda Kabupaten Beltim di Ruang Sidang DPRD Beltimm, Senin (23/5).

Burhanudin mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Beltim, karena telah menerima LKPJ 2021 dan dukungan yang diberikan DPRD terhadap Raperda yang juga telah terima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Beltim.

“Untuk LKPJ kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan dan seluruh anggota DPRD Beltim yang telah menerima Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2021,” ujar Aan (sapaan Burhanudin).

Dalam LKPJ yang telah dilaporkan, masalah yang menjadi perhatian dan fokus dari DPRD Beltim adalah pendidikan dan kesehatan yang perlu mendapat perhatian bersama dari semua pihak.

“ini (pendidikan dan kesehatan – Red) adalah masalah masyarakat Beltim secara keseluruhan. Oleh karena itu, harus kita sikapi secara arif dan bijak,” ucap Aan di luar Ruang Sidang DPRD.

Berkenaan dengan pengesahan Raperda, Aan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusinya dalam proses penyusunan dan pembahasan lima Raperda yang disetujui oleh semua Fraksi DPRD Beltim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap lima RAPERDA yang diajukan,” ucap Aan.

Ia menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Beltim untuk mendukung pelaksanaan 5 (lima) Perda tersebut agar berhasil diterapkan untuk kesejahteraan masyarakat Beltim.

“Tanpa dukungan dan kerja sama yang saling membantu di antara kita, kiranya program-program Pemerintah Daerah akan sulit dilaksanakan secara optimal,” ujar Aan.

Kelima Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut meliputi, 1) Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu; 2) Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Beltim; 3) Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 4) Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; serta 5) Perda tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

(Prokom Setda Beltim/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *