Beltimnews.com, Manggar – Satu lagi dugaan kerugian Negara dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mulai terungkap, hal tersebut datang dari pengakuan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Buku Limau Tangguh yang hanya menerima uang Rp 250 ribu.
Tak hanya itu, Abdullah (43) juga dimintai oleh KTH Buku Limau Tanggung untuk membuat rekening atas namanya. Namun Buku Rekening maupun kartu ATM atas nama Abdullah tak kunjung diberikan kepadanya hingga saat ini.
“Awalnya hanya dimintai KTP Bulan Oktober 2021 untuk dimasukan jadi anggota, jadi saya berikan KTP saya ke Hasanudin (salah satu pengurus K,TH buku limau tangguh) karena dia yang minta. Terus dimintai lagi (KTP) untuk dibikinkan rekening bank. Sudah itu dipanggil ke Bank lalu tanda tangan langsung keluar. Sampai sekarang rekening itu tidak pernah diberikan kepada saya” ungkap Abdullah kepada beltimnews.com.
Abdullah juga mengatakan, ia tak pernah tau alasan pembuatan rekening itu untuk program PEN rehabilitas mangrove. Yang ia tau hanya bekerja untuk penanaman bakau saja.
“Saya tidak tau sama sekali (program PEN), hanya dimintai ktp untuk penanaman bakau katanya,” ucap Abdullah
Dari pembuatan rekening bank tersebut, abdullah juga mengaku hanya menerima uang Rp250 ribu. Uang tersebut pun diberikan kepadanya pada Januari 2022 awal tahun yang lalu.
“Saya dikasih 250 ribu, katanya uang anggota 500 ribu. Karena saya tidak ikut menanam, jadi saya hanya diberikan 250 ribu saja. Itu pun diberikan setelah tahun baru 2022 kemarin,” kata abdullah lagi.
Selain Abdullah, Ahmad (30) yang juga menjadi salah satu anggota KTH Buku Limau Tangguh menyampaikan, jika ia juga dimintai hal yang sama seperti Abdullah untuk menjadi anggota dan pembuatan Buku Rekening Bank.
“Sama saya juga dimintai fotocopy KTP untuk membuat buku rekening, tetapi sampai sekarang tidak diberikan atm maupun buku rekening tersebut. Uang yang dikasih saya itu total 3 jutaan, di berikan secara tunai. Uang anggota 1 jutaan, sisanya hasil saya menanam mangrove sekitar 20 hektar,” jelas ahmad
Dari 20 hektar penanaman mangrove tersebut, Ahmad menjelaskan jika ia tidak bekerja sendirian.
“Itu waktu penanaman banyak orang, jadi 1 hektar itu bisa lebih dari 10 orang yang bekerja. Jadi 1 hektar itu dibayar 3 juta. Dari 3 juta tersebut kita bagi – bagi lagi sama pekerja yang lain,” beber ahmad
Sebelumnya kecurigaan dugaan kerugian negara dari Program PEN rehabilitas mangrove tersebut mulai tercium saat salah satu LSM di Belitung melihat penanaman mangrove yang tidak sesuai. Serta banyaknya bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi bibit bakau yang seharusnya ditanami.
Tidak main – main, dari Program PEN Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan tersebut. Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana sebanyak Rp. 19.885.000 per hektar (sumber Rancangan Teknis Bpdas)
Kabupaten Belitung Timur sendiri mendapatkan rehabilitas mangrove seluas 1.408 Hektar. Jika Rp. 19.885.000 dikalikan 1.408 hektar, maka Belitung Timur mendapatkan gelontoran dana Rp. 27.998.080.000 (27,9 miliar).
Untuk Desa Buku Limau di Kecamatan Manggar, mendapatkan jatah 95 hektar yang di naungi 3 Kelompok Tani Hutan. Dengan nilai uang Rp. 1.889.075.000 (1,8 miliar).
Hingga saat ini Polres Belitung Timur telah melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara tersebut sejak bulan desember 2021.
“Kita sudah lakukan lidik, dan para Ketua Kelompok Tani Hutan juga sudah kita panggil. Namun masih belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit dan lainnya. Kita meminta supaya semua yang terlibat untuk kooperatif agar permasalahannya jelas,” kata Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIP.
(Wahyu)
Gak tapak nak korup