Gelapkan Modal Bisnis Pasir Timah, Pelaku FS Kini Meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Beltim

Gelapkan Modal Bisnis Pasir Timah, Pelaku FS Kini Meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Beltim

Beltimnews.com, Manggar – Fren alias FS, pria 25 Tahun warga Dusun Pancur I, Desa Padang, Kecamatan Manggar diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur atas kasus penggelapan uang modal bisnis jual beli pasir timah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Polisi menangkap FS berdasarkan laporan AS (49) warga Desa Lalang, Kecamatan Manggar ke SPKT Polres Belitung Timur yang juga merupakan korban pada 11 April 2022 lalu.

Setelah menerima laporan AS, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pengembangan untuk memburu pelaku.

Akhirnya, Tim Panah berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Dusun Jaya RT 18 Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Sabtu (07/08/2022) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, IPTU Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak berinvestasi di usaha jual beli pasir timah.

Setelah kerja sama terjalin, pelaku tidak memenuhi janjinya yang sebelumnya telah disepakati. Hingga akhirnya, pada 7 Februari 2022, AS mengakhiri kerjasama tersebut dan meminta untuk mengembalikan seluruh uang modal miliknya.

“Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli pasir timah tetapi menurut pelaku pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah tersebut kepada pelaku,” jelas IPTU Fajar. Sabtu (13/8/2022)

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.*

(Herman/rel | Beltimnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *