Beltimnews.com, Manggar – Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara tak perlu lagi PCR atau Antigen jika sudah vaksin booster.
Sedangkan yang baru vaksin dosis satu tetap harus PCR, begitu pula dosis dua masih harus melampirkan hasil tes Antigen.
“Ini aturan baru penerbangan untuk dewasa 18 tahun ke atas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Belitung Timur, Supeni, Senin (18/7/2022) siang.
Dia menambahkan, aturan tersebut tak berlaku bagi anak yang usianya 6-18 tahun. Begitu pula halnya anak usia 6 tahun ke bawah.
“Anak-anak dari 6-18 tahun kalau sudah dua kali vaksin bebas antigen atau PCR. Di bawah 6 tahun tidak perlu antigen atau PCR dengan syarat didampingi orang tua yang sudah booster,” jelas Supeni.
Selain itu, kata dia, seiring terbitnya aturan penerbangan tersebut, antusias masyarakat untuk vaksin booster pun kian meningkat.
“Sekarang sudah ada kelihatan peningkatan untuk booster, antusias masyarakat sudah mulai naik,” tandasnya.*
(Hermansyah)