Ikal : Dipicu Faktor Ekonomi Saya Menjadi Khilaf, Saya Minta Maaf

Beltimnews, Manggar – Akui melakukan tindakan penipuan serta ancaman dengan senjata tajam, Zulfandi Pasa alias Ikal aktor Film Laskar Pelangi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung saat Konferensi Pers yang di lakukan Polres Belitung Timur. Selasa (2/4/2023).

Didampingi istri dan temannya yang kini menjadi tahanan Polres Belitung Timur, Ikal mengaku jika tindak kejahatan yang dilakukannya terjadi secara spontan. Hal itu dilatari ekonomi yang tengah menjeratnya sehingga nekat melakukan aksi penipuan melalui aplikasi “Hijau”.

“Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf,” Ujar Ikal yang tengah menggunakan rompi berwarna orange.

Diberitakan sebelumnya, Ikal bersama istri dan satu temannya nekat melakukan aksi penipuan dengan mengggunakan aplikasi “hijau” dengan cara memancing pria hidung belang untuk bertransaksi di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Manggar.

Sesampainya di Manggar, PA Istri ikal bertemu dengan korban di penginapan tersebut, setelah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari korban, PA berpura – pura mengambil handuk dan keluar kamar dan menuju mobil yang telah menunggunya.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, ke tiga pelaku langsung kabur kearah Kecamatan Gantung. Saat melarikan diri teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing, namun saat memberhentikan mobil pelaku, Korban malah di ancungkan sebilah samurai oleh Ikal.

Tak sampai disitu, ikal pun nekat melindas satu unit motor polisi dengan mobil yang dikendarainya yang saat itu hendak menghentikannya.

Atas aksinya tersebut Ikal berserta 2 orang lainya langsung diamankan oleh jajaran Unit Reskrim dan intelkam Polsek Gantung.

Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan :

  • 1 Sajam Jenis samurai
  • 1 unit mobil Merk Suzuki Ertiga Nopol BN-1163-WG warna Putih
  • 1 unit handphone Merk Oppo type F7 Pro warna Merah
  • Uang sejumlah Rp. 480.000,- dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4  lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1  lembar, dan pecahan 10.000,- sebanyak 1 lembar.

(Wahyu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *