Beltimnews.com, Damar – Guna mencegah agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur gelar penyuluhan di Desa Burong Mandi Kecamatan Damar, Jumat (23/12/2022).
Materi dari kegiatan penyuluhan/sosialisasi Datun Kejari Belitung Timur Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Baniara Sinaga, SH.MH bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yoyok Junaidi, SH.MH.
“Kegiatan tersebut diselenggarakan atas permintaan desa setelah berkoordinasi dengan Kejari Belitung Timur. Apalagi desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil memiliki sumber dana yang berasal dari Dana Desa maupun ADD,” kata Kasi Intel, Yoyok.
Yoyok menjelaskan, materi yang disampaikannya yaitu mengenai Program Jaga Desa yang akan diaktifkan kembali pada tahun 2023 mendatang.
Seperti menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait dana desa.
“Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi Kepala Desa dalam mengelola anggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara Kasi Datun, Baniara Sinaga diterangkannya, menyampaikan materi mengenai Tupoksi Datun. Seperti menjelaskan apa itu bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan.
“Harapan dan tujuan dari kegiatan ini untuk preventif menjaga Desa dari perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi berupa pencegahan,” pungkasnya.
(Hermansyah)