Jangan Coba – Coba Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Imelda : Mereka Dilindungi Undang -Undang

Beltimnews.com, Manggar – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Belitung Timur, Imelda Handayani meminta seluruh orang tua agar memperhatikan dan memenuhi hak-hak anaknya. Salah satunya menjamin pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Namun dewasa ini, tidak sedikit dari orang tua mengacuhkan hak anak mereka. Salah salah satu contohnya yaitu, anak-anak dibawah umur yang dibiarkan bekerja.

“Sebagai orang tua boleh saja meminta mereka membantu pekerjaan orang tua. Tapi harus berdasarkan aturan yang sudah di tuangkan dalam Konvensi Hak Anak dan sesuai dengan UUD Perlindungan Anak no 35 th 2014  perubahan atas UU no 23 tahun 2002,” jelas Imelda kepada Beltimnews.com, Kamis (22/9/2022).

Hal ini berarti, anak tidak dilarang untuk membantu pekerjaan orang tua. Namun para orang tua harus tetap memperhatikan aturan yang ditetapkan.

Selain itu, kata Imelda, jam kerja pada anak harus di batasi supaya tidak mengganggu perkembangan, kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Termasuk juga waktu belajar serta bermain anak yang harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha dalam hal mempekerjakan anak yang diatur pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, salah satunya dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Belitung Timur tentang pembatasan jam malam bagi remaja.

“Di harapkan orang tua juga harus tau. Jadi kalau di atas jam 10 anak-anak mereka masih nongkrong atau berada di luar rumah harus segera di ingatan karena ada sanksi jika melanggar,” ulasnya.

(Stefy Arola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *