Beltimnews.com, Simpang Pesak – Desa Simpang Pesak, sekarang ini telah memiliki Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ tersebut merupakan buah kerjasama antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan Pemerintah Desa, dan yang pertama di daerah. Kamis (30/6/2022)
Kepala Desa Simpang Pesak, Suryanto kepada Beltimnews.com menyebut, hadirnya Rumah RJ di desanya bisa memberikan pengertian hukum kepada masyarakat. Yang mana, tidak semua permasalahan hukum selalu berakhir di penjara, namun musyawarah dan mufakat bisa lebih dikedepankan.
“Artinya, ada permasalahan yang Kecil-kecil bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat antara para pihak. Kalau yang berat-berat itu tentunya hak atau kewenangan penegak hukum,” ujarnya usai acara peresmian Rumah RJ di Balai Desa Simpang Pesak. Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut berharap, agar Rumah RJ itu dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya di desa Simpang Pesak.
“Harapan kami, nantinya selain untuk Rumah Restorative Justice, namun dapat juga menjadi tempat penyuluhan tentang hukum yang dilakukan oleh Kejari Belitung Timur kepada masyarakat,” kata Fezzi.
Dia pula berharap, desa-desa lainnya di Kabupaten Belitung Timur juga akan dibangun Rumah RJ. Sehingga pemulihan keadaan masyarakat yang memiliki perkara kategori ringan dapat diselesaikan dengan baik dan damai seperti keadaan sebelumnya.
(Hermansyah)