Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Pantaskah Beltim Dapat Predikat Kabupaten Layak Anak?

Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Pantaskah Beltim Dapat Predikat Kabupaten Layak Anak (4)
Anak-anak sekolah yang sedang mengikuti kegiatan karnaval di Belitung Timur. Foto: Istimewa/Lui

Manggar, Beltimnews.com – Belitung Timur (Beltim) dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tanggal 22 Juli 2022. Penyerahan penghargaan yang digelar di Kabupaten Bogor ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur via zoom.

Namun, tak sedikit masyarakat yang bertanya terkait dengan penghargaan Kabupaten Layak Anak yang predikat tersebut kini disandang Beltim.

Pertanyaannya, apakah Beltim layak mendapatkan predikat tersebut seiring dengan maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak?

Faktanya, tak sedikit anak yang masih mengalami putus sekolah, bahkan mengalami ketidakadilan di lingkungannya terutama dalam hal kekerasan seksual. Ini mungkin menjadi pertimbangan bersama.

Pertanyaan kedua, apakah hal seperti ini hanya sebatas seremonial saja tanpa memahami apa dan bagaimana persoalan yang tengah dihadapi oleh anak-anak?

Kabupaten Layak Anak di Provinsi Bangka Belitung

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI), Kabupaten atau Kota Layak Anak ialah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Dari pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa KLA mengacu sepenuhnya untuk menjamin hak dan perlindungan anak khususnya di kabupaten atau kota.

Istilah KLA ini dianggap penting menimbang dari persoalan anak-anak yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan khususnya negara.

Indikator bagi sebuah kabupaten atau kota dapat memiliki predikat KLA tentu sangat banyak, namun dapat dirinci menjadi lima poin utama di mana anak harus memiliki hak sipil dan kebebasan; lingkungan dan pengasuhan; Kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

Setidaknya, diketahui bahwa Provinsi Bangka Belitung telah memiliki empat kabupaten (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur) yang mendapat predikat KLA. Hal ini mengartikan bahwa kabupaten-kabupaten tersebut telah mencapai indikator-indikator yang menjadi penilaian dimana dalam prosesnya dinilai atau dilakukan oleh Kemenpppa RI.

Beltim Mendapat Predikat KLA, Pantaskah?

Beltim kembali mendapat Predikat KLA. Padahal, diketahui angka kekerasan terhadap anak masih tinggi, khususnya dalam persoalan kekerasan seksual terhadap anak. Masih segar terundung di telinga kita. Baru-baru ini pun ditemui dan digebrek dua anak di Beltim yang masih di bawah umur terjerumus ke dalam area prostitusi online di sebuah hotel.

Kasus tersebut, mungkin satu dari sekian banyaknya yang belum terungkap di telinga dan mata masyarakat. Tentunya, ini perlu menjadi pertimbangan bersama. Di mana dan seperti apa sebenarnya letak predikat Kabupaten Layak Anak ini.

“Untuk mendapat indikator KLA itu banyak faktornya. Mungkin kita jatuh di satu sisi (maraknya kekerasan seksual terhadap anak). Tapi, yang lain itu sudah memenuhi syarat,” pungkas Imelda Handayani, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Beltim pada saat diwawancarai Jum’at (22/07/2022).

Imelda mengakui bahwa ketika mengikuti verifikasi KLA dengan pihak Kemenpppa RI, bahwa OPD terkait telah jauh melakukan tugasnya lebih baik dalam hal seperti pendokumentasian, kegiatan dan penganggaran. Baginya, poin-poin itu merupakan penunjang bagi suatu kabupaten mendapat predikat KLA.

Namun, ketika berbicara terkait persoalan kasus yang sedang hangat-hangatnya menimpa Belitung Timur ini, Imelda mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dicegah namun hanya bisa melakukan upaya apa yang dapat dilakukan ketika kasus telah terjadi.

“Jadi, misalnya ketika ada anggapan bahwa suatu kabupaten mendapat predikat layak anak tapi kasusnya tinggi itu bukan menjadi salah satu penilaian tersendiri,” ujar Imelda.

Nah, tentu ini dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran bersama. Bahkan, perlu dievaluasi sebagai acuan dari tujuan KLA yang mengacu sepenuhnya untuk menjamin hak dan perlindungan anak. Tidakkah mengganjal ketika Predikat Sebagai Layak Anak disematkan, namun pada dasarnya kasus anak masih tinggi terjadi.*

(Monik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *