Beltimnews.com, Manggar – Pemerintah Republik Indonesia resmi membatasi subsidi pupuk bagi petani mulai Juli 2022. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Salah satu isi dari peraturan tersebut ialah jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya berjenis Urea dan NPK.
Kepala Bidang TPH Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Belitung Timur, Heryanto mengatakan hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Kesembilan pangan tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dia menambahkan, Distangan akan segera melakukan pendataan kembali terhadap petani di kabupaten Belitung Timur yang akan mendapatkan subsidi pupuk tersebut.
Heryanto mengaku kebijakan tersebut sangat merugikan petani lada dan petani sawit swadaya yang ada di Belitung Timur.
“Petani kita dikenal dengan penghasil lada yang baik, akan tetapi karena peraturan terbaru dari menteri tersebut mereka tidak akan mendapatkan bantuan subsidi pupuk,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur akan segera mengirim surat kepada Menteri Pertanian untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.*
(Mario)