Kendaraan Plat Putih Mulai Ramai, Kasat Lantas Berikan Penjelasan

Beltimnews.com, Manggar – Warna plat putih sebagai dasar nomor kendaraan sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Belitung Timur. Warna plat baru tersebut ditetapkan sesuai jenis kendaraan dan kepemilikan berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 7 Tahun 2021.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur, Iptu Abdul Haris menjelaskan jika plat putih dengan tulisan hitam tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing atau kedutaan besar dan badan internasional.

Iptu Abdul Haris mengatakan, Satlantas Polres Belitung Timur mulai memberlakukan penggunaan plat kendaraan baru bagi kendaraan yang habis pajak 5 tahun. Dia juga memastikan, bagi kendaraan yang ganti plat 5 tahunan, balik nama, ganti nomor dan unit baru akan menggunakan plat dasar putih bagi kendaraan pribadi.

“Sudah habis yang plat lama, ya diberlakukan stok plat baru yang warna putih. Jadi sudah mulai, kebetulan seminggu lalu habis. Sesuai laporan Regident bahwa plat hitam sudah habis, kedepan seterusnya seperti itu (dasar putih),” terang Kasat Lantas.

Selain itu, untuk plat putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing atau kedutaan besar dan badan internasional. Sedangkan plat putih lis biru dibagian bawah ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan daya penggerak listrik.

Plat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik. Sedangkan plat merah dengan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *