Beltimnews.com, Manggar – Bupati Belitung Timur, Drs Burhanudin kirimkan usulan ke Pemerintah Pusat agar tambang di Belitung Timur menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya itu adalah salah satu solusi terbaik agar masyarakat tidak terlibat masalah hukum terkait penambangan timah kedepannya. Senin (21/3/2022)
Hal tersebut disampaikan Bupati Beltim saat menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda yang diselenggarakan oleh Polres Belitung Timur, setelah adanya keresahan masyarakat terkait penertiban dari Gakum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kecamatan Damar beberapa minggu yang lalu.
Tindakan penertiban tersebut membuat polemik ditengah masyarakat, pasalnya sektor ekonomi selama ini ditunjang dari pertambangan timah. Bahkan Pemerintah Kabupaten seolah – olah menutup mata terkait penertiban tersebut tanpa memberikan solusi.
Terkait keresahan tersebut, Bupati Beltim melayangkan surat usulan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan wilayah tambang masyarakat yang belum jelas, untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Agar nantinya masyarakat dapat menambang timah dengan aturan yang berlaku.
“Saya sebagai Bupati tidak menghalangi mayarakat untuk menambang, apalagi melarang, itu tidak pernah. Makanya saya sudah bersurat bahkan sekarang sudah berproses untuk pengusulan WPR. Kita ingin wilayah kita aman dan kondusif,” ujar Burhanudin
Perlu diketahui, Menurut Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.
(Wahyu)