Madu Teran Belitong Timur Telah Didaftarkan Ke Kemenkumham RI Menjadi Hak Indikasi Geografis

Beltimnews.com, Manggar – Madu teran Belitong Timur telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menjadi hak indikasi geografis dari Kabupaten Belitung Timur pada Selasa (6/12) lalu.

Pendaftaran tersebut dilakukan oleh masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) madu teran Belitong Timur. Yang tujuannya adalah untuk meningkatkan reputasi sumberdaya hayati dan agrowisata Kabupaten Belitung Timur.

“Saya berperan sebagai simpul yang menghubungkan banyak pihak, menjembatani komunitas Raje Teran Belitong dengan Pemda Beltim yang selanjutnya kepada intansi lain yang menjadi tusinya terhadap IG tersebut,” jelas Ketua MPIG Madu Teran Belitong Timur, Hasbullah. Jumat (9/12/2022)

Sementara itu, Camat Manggar, Abdul Rachim yang ikut serta saat pendaftaran tersebut menerangkan, bahwa pendaftaran IG Madu Teran Belitong Timur sebagai upaya melindungi pembudidaya.

Sehingga kualitas dan keaslian madu teran Belitong Timur yang beredar di masyarakat pun kata Boim, (sapaan Camat Manggar) bisa terjaga. Selain itu, pendaftaran dilakukan juga sebagai upaya menghindari praktik persaingan curang dari kompetitor.

Dia menambahkan menambahkan, pendaftaran madu teran Belitong Timur untuk menjadi hak indikasi geografis ke Kemenkumham sangat bermanfaat bagi pembudidaya dan konsumen.

“Ini bertujuan untuk melindungi pembudidaya yang ada di Kabupaten Belitung Timur khususnya Kecamatan Manggar. Selain bermanfaat bagi pembudidaya, konsumen juga pada akhirnya akan mendapatkan produk madu teran Belitong Timur yang asli dari Kabupaten Belitung Timur,” terang Boim.

(Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *