Beltimnews.com, Gantung – Bangunan atau warung kopi (Warkop) liar di Danau Nujau Desa Selinsing, Kecamatan Gantung ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung Timur, Rabu (13/7/2022).
Selain karena tidak memiliki izin usaha, bangunan liar berbentuk warung menggunakan terpal tersebut juga kedapatkan menjual minuman beralkohol (minol) jenis Bir.
Kabid Gakkumda PolPP Belitung Timur, Heryono kepada Beltimnews.com mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna mencegah dan meminimalisir bertambahnya permasalahan.
“Berdasarkan perintah Kasat Pol PP, kita lakukan penertiban dan pembinaan langsung kepada pemilik bangunan. Danau Nujau itu sudah banyak tumbuh warung-warung yang tidak berizin, serta indikasi adanya peredaran minol. Kita mengurangi atau menghindari adanya penambahan permasalahan,” kata Heryono.
Dia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sangat mendukung usaha masyarakat. Namun mereka wajib tertib aturan, memiliki izin dan tidak melanggar aspek hukum.
“Posisi bangun liar tadi di belakang bangunan rumah warga yang bersebelahan dengan lokasi pertambangan timah. Kita juga didampingi dari Kasi Tibum Kecamatan dan Kasi Pemerintahan Desa Selinsing,” ujarnya.
(Hermansyah)