Mengenal Indeks Kerawanan Pemilu dan Hasil IKP di Kabupaten Belitung Timur

Beltimnews.com, Manggar – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 94 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.” Atas dasar inilah maka Bawaslu RI memiliki program unggulan yaitu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Adapun definisi dari kerawanan pemilu yang menjadi acuan dalam IKP sebagai berikut: “segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis”. Berdasarkan definisi tersebut, IKP memiliki tiga tujuan utama yang ingin diraih yakni: (1) Memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota; (2) Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan; (3) Menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Dalam IKP 2024 ini terdapat 4 dimensi yaitu (1) konteks sosial dan politik; (2) penyelenggaraan pemilu; (3) kontestasi; dan (4) partisipasi. Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.

Dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara. Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon. Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada penghujung tahun 2022 yang lalu. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Berdasarkan hasil dari IKP tersebut,  di Kabupaten Belitung Timur hasil IKP-nya berada pada urutan 370 dari 514 Kabupaten/Kota dengan kategori IKP berstatus Sedang. Hasil berdasarkan masing-masing Dimensi penyusun IKP adalah meliputi Dimensi Konteks Sosial dan Politik berada pada urutan 59 dari 514 Kabupaten/Kota dengan kategori tinggi.

Dimensi Penyelenggaraan Pemilu berada pada urutan 446 dari 510  Kabupaten/Kota dengan kategori rendah, Dimensi Kontestasi urutan 463 dari 514 Kabupaten/Kota dengan kategori sedang dan Dimensi Partisipasi di urutan 95 dari 514 Kabupaten/Kota dengan kategori sedang.

Laporan IKP 2024 ini adalah titik awal untuk mengidentifikasi kerawanan pemilu 2024 mendatang. Data pendukung dan informasi yang ada merupakan kejadian yang terjadi di tahun 2018-2020 di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota secara terpisah. Sehingga, temuan penting dalam IKP 2024 pada saat ini merupakan situasi berdasarkan refleksi dalam kejadian beberapa tahun silam yang menjadi rujukan dalam desain program pengawasan dan pencegahan Bawaslu RI secara berjenjang juga Bawaslu Provinsi dan Bawalsu Kabupaten/Kota.

(Dadang Surya Atmaja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *