Pembayaran Pajak Kendaraan di Beltim Mencapai Rp 2,1 Miliar Selama 22 Hari Program Pemutihan

Beltimnews.com, Manggar – UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mencatat pembayaran pajak kendaraan mencapai Rp 2,1 miliar selama 22 hari program pemutihan pajak kendaaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala UPT Bakuda Beltim, Yuli Ampera mengatakan tercatat sebanyak 3527 unit sepeda bermotor dan 866 kendaraan roda empat yang membayar pajak selama program pemutihan tersebut berlangsung.

“Antusias masyarakat dalam membayar pajak lewat program pemutihan sangat tinggi di Belitung Timur dan berkat informasi yang kita sebar program pemutihan kali ini bisa maksimal dan tanpa ada kendala,” kata Yuli kepada Beltimnews.com, Selasa (20/12/2022).

Untuk informasi, Pemerintah Provinsi Babel meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan motor dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Babel ke-22 yang jatuh pada 21 November 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan tersebut dilaksanakan selama 22 hari mulai 21 November hingga 15 Desember 2022, yang mencakup bebas denda dan tunggakan pokok PKB, bebas BBN 2, dan bebas mutasi masuk serta keluar provinsi.

(Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *