Pemilik Tanah di Padang Kandis Minta Keadilan Hingga Bersurat Ke Jokowi

Beltimnews.com, Membalong – Perjuangan sejumlah warga pemilik lahan di Dusun Tanjung Tembelem, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong, Belitung selalu kandas. Karena itu, mereka kini mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti disampaikan Heryandi Basri, pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis, yang sebelum pemekaran bernama Desa Membalong. Dia mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi bahwa tanah yang diduduki diduga telah diserobot oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI). Padahal tanah tersebut pemberian orang tuanya sejak Tahun 1984 dan ada Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulisnya dalam surat itu. Jumat (26/8/2022).

Namun sekitar Tahun 2017 lalu, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya sudah diduduki oleh oleh PT GFI dan ditanami pohon sengon. Meskipun tanah miliknya itu sudah dicatatkan dalam Buku Tanah Kecamatan Nomor 119/1990, tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok tapal batas.

Parahnya, di kawasan tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010, dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.

“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis dia lagi.

Ditahun 2017, Heryandi bersama kerabatnya telah melakukan berbagai upaya mediasi, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan, juga disaksikan aparat Kepolisian. Kala itu, Direktur PT GFI, Franky  sempat diundang, namun tidak hadir.

Tahun 2019, dia bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung. Sebagai kelengkapannya, dia pun mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.

Di Tahun 2022 ini, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Namun sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi. Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. Padahal sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut, lantaran ada SKT ganda itulah gugatan yang akhirnya dicabut.

Tapi dia tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya. Di tahun yang sama, Heryandi kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022.

Pokok gugatannya kata dia, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum. Tapi lagi-lagi upaya tidak membutuhkan hasil. Sampai dia pun tidak tahu lagi harus bagaimana sampai memilih minta keadilan ke orang nomor satu di Indonesia.

“Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keselutuhan mencapai 16 hektar,” bebernya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *