Penandatanganan Kesepakatan Bersama PT PLN UP3 Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur

Beltimnews.com, Manggar – Manager PT PLN (Persero) UP3 Belitung dan Kejari Belitung Timur menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur hingga Tahun 2024.

Manager PT PLN UP3 Belitung, Dody Sunaryadi mengatakan kesepakatan bersama dengan Kejari Belitung Timur bertujuan memberikan pendampingan dan pendapat hukum apabila terjadi permasalahan hukum yang dialami PT PLN dengan pelanggan di Belitung Timur.

Dia menyebut dengan dasar kesepakatan tersebut pihaknya bisa menertibkan surat kuasa khusus untuk meminta pendampingan dengan pihak Kejaksaan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pelanggan.

“Kita sebenarnya menjalankan amanah dari instansi yang lebih tinggi, dari mulai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejari untuk melakukan kerjasama dan saling bersinergi,” kata Dody kepada Beltimnews.com, Kamis (15/12/2022).

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir mengatakan pihaknya berperan untuk memberikan pendampingan terkait pelanggaran pelanggan, seperti keterlambatan pembayaran tagihan listrik kepada PT PLN.

“UU No 16 pasal 30 ayat 2 menjadi dasar hukum untuk kami dari pihak Kejaksaan atas nama pemerintah untuk membantu PT PLN dalam bertindak di dalam maupun luar pengadilan dengan surat kuasa khusus terkait pelanggaran yang dilakukan pelanggan,” kata Abdur Kadir.

(Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *