Pengadilan Negeri Tak Hadir, Marwan Batal Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Beltim

Beltimnews.com, Manggar – Pelantikan Marwan sebagai wakil ketua yang digelar di Ruang Rapat DPRD Belitung Timur pada Selasa (14/11/2023) terpaksa dibatalkan oleh Ketua DPRD Fezzi Uktolseja setelah memastikan pihak dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan tak hadir untuk melantik Marwan sebagai Wakil Ketua DPRD.

Fezzi menjelaskan pelantikan Marwan sebagai wakil ketua sudah sesuai berdasarkan SK Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas rekomendasi PKS untuk pergantian jabatan di DPRD Beltim. Namun setelah DPRD melakukan rapat paripurna istimewa pihak pengadilan Negeri Tanjungpandan tak dapat hadir.

“Tugas DPRD adalah menyelenggarakan Paripurna dan berdasarkan SK Gunernur yang mengambil sumpah adalah ketua pengadilan. Akan tetapi ketua pengadilan tidak hadir sehingga pelantikan tidak dapat dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD.

Fezzi menuturkan jika pelantikan tersebut sudah molor selama 3 bulan, dan pihaknya sudah menyurati Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar melakukan sumpah jabatan kepada Marwan sebagai Wakil Ketua.

“Kami sudah 3 kali menyurati ketua pengadilan dan tak bisa hadir. Ada beberapa hal mengapa tidak hadir seperti menunggu keputusan. Seharusnya Surat Keputusan Gubernur itu harus diakui, selama tidak ada pembatalan dari pengadilan. Gubernur kan pasti mempertanyakan sudah diberikan surat tapi kok tidak dilantik – lantik, ya mungkin ada komunikasi yang tidak ketemu mengapa akhirnya seperti ini. Yang penting bagi kami tugas sudah kami jalanlan,” kata Fezzi

Hasil rapat paripurna hari ini akan disampaikan Fezzi kepada Gubernur dan Otda Mendagri untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan menjadwalkan ulang, tapi kami juga meminta sulosi agar pelantikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena kalau sekarang ini sudah pasti ada yang dirugikan karena ada pihak yang tidak hadir,” Pungkas Fezzi.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *