Beltimnews.com, Manggar – Kepala kantor Kementerian agama (kemenag) Kabupaten Belitung Timur, Novarianto mengatakan, wilayah kabupaten Belitung Timur tidak masalah dengan adanya surat edaran dari menteri agama.
Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
“Alhamdulillah dengan adanya surat edaran ini kami menganggap tidak ada kendala untuk diterapkan di Belitung Timur,” ujar Novarianto
Menurut Novarianto, sebelum adanya surat edaran tersebar, penggunaan pengeras suara di Masjid ataupun di mushola sudah dijalankan dengan tetap dan tertib. Pasalnya, dibandingkan dengan kota besar masih banyak yang melakukan kegiatan internal masjid menggunakan pengeras suara luar.
“Kalau di kota besar memang masih menerapkan seperti itu, misal dari Maghrib menjelang isya itu kadang masih menggunakan alat pengeras suara keluar. Sementara untuk di Belitung Timur ini untuk penggunaan pengeras suara keluar ini sudah sesuai dengan waktunya,”
“Misal seperti mengadakan pengajian, ataupun kegiatan lain itu menggunakan speaker dalam, kalau pun ada memakai pengeras suara keluar wajar – wajar saja seperti sebelum adzan ada sholawatan atau disaat ceramah Jum’at” lanjutnya lagi.
Selain itu, Kepala Kementerian Agama (kemenag) kabupaten Belitung Timur (Beltim) berpesan agar pengisi ceramah yang menggunakan pengeras suara keluar agar memperhatikan isi daripada ceramah tersebut. Menurut nya, agar tidak menyinggung agama lain.
“Alhamdulillah untuk non muslim yang berada di sekitaran masjid tidak ada masalah dan sudah menyesuaikan,”
“Kalo memang ada ceramah yang menggunakan pengeras suara luar agar terdengar oleh masyarakat sekitar, dimohon untuk mengambil tema ceramah yang damai dan tidak menyinggung tentang agama lain” pesannya.
Maka dari itu, dirinya menegaskan dengan adanya surat edaran tersebut tidak menjadi masalah untuk diterapkan di kabupaten Belitung Timur.
“Kami anggap untuk edaran tersebut sebenarnya kami tidak masalah karena untuk diterapkan di kabupaten Belitung Timur ini, memang sebelum adanya surat edaran terbit kami memang sudah lama menerapkan nya,” tutup Novarianto.
(Alfa)