Beltimnews.com, Manggar – Pelaku pencabulan terhadap 14 orang siswi SD di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur sudah selesai menjalani persidangan dan divonis hukuman 5 tahun penjara.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Belitung Timur, Imelda Handayani kepada Beltimnews.com. Dia mengatakan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan pada Senin (7/11) lalu.
“Pada kasus 14 orang anak yang menjadi korban dimana pelakunya merupakan oknum penjaga sekolah dalam hal ini kami menghormati keputusan hakim dan mengapresiasi tindakan dari jasa penuntut umum yang melakukan banding karena hakim memvonis 5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jasa 10 tahun,” kata Imelda. (21/11/2022)
Dia menjelaskan, alasan jaksa penuntut umum melakukan tuntutan 10 tahun penjara dikarenakan jumlah korbannya yang cukup banyak dan juga pelakunya merupakan orang terdekat.
“Dia (pelaku) mengakui ketika di pengadilan, kami mendengar pertanyaan dari majelis hakim apakah kamu melakukan? ya, katanya. Dia melakukan itu dalam artian saat keadaan sadar,” tuturnya.
(Teguh)