Perkawinan Usia Anak dan Stunting Meningkat, Asyraf: Beltim Salah Satu Tertinggi di Babel

Perkawinan Usia Anak dan Stunting Meningkat, Asyraf, Beltim Salah Satu Tertinggi di Babel

Beltimnews.com, Manggar – Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada tahun 2021, jumlah anak usia 0-18 tahun dengan status kawin di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berjumlah 117.

Jumlah ini merupakan tiga teratas dari kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Walau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, trend ini tetap menjadi masalah bersama yang harus segera dibenahi. Mengingat masih banyaknya faktor yang mendorong proses terjadinya.

Hal di atas dikatakan Asyraf Sudyadin, Kepala DP3AP2KB Provinsi Kep. Babel dalam kegiatan fasilitasi pengembangan kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di Cafe Vega, Manggar, Kamis (22/07/2022).

Kegiatan ini dihadiri 25 remaja yang tergabung dalam kelompok PIK-R Poktan KB (Keluarga Berkualitas) yang berasal dari enam desa di Kabupaten Belitung Timur.

“Di Beltim itu kasusnya tiga teratas pernikahan usia anak dan termasuk juga pernikahan sirih. Ini suatu hal yang tidak terpuji. Padahal, dalam sisi agama dan negara pernikahan itu sesuatu yang sempurna dan sakral,” ujar Asyraf kepada Beltimnews.

Aryraf menilai, faktor-faktor tersebut antara lain banyaknya kampanye nikah muda oleh selebrasi selebriti, kawin usia anak direstui orang tua, tradisi, budaya patriarki, dan akses terhadap pendidikan yang masih rendah.

Dalam nilai-nilai masyarakat sekalipun, lanjut Asyraf, ada beberapa alasan yang mempengaruhi. Di antaranya dari perspektif agama untuk mencegah zina, perspektif keluarga yang sudah turun-temurun, perspektif terhadap anak perempuan malu jika tidak laku, perspektif komunitas perempuan tidak usah sekolah tinggi, dan perspektif pemerintah bukan isu sentral.

“Ini masalah kualitas manusia, karena kita bukan seperti membangun gedung yang tiba-tiba langsung jadi. Untuk meningkatkan kualitas manusia ini kita butuh waktu,” jelasnya.

Dijelaskannya, pernikahan yang ideal untuk perempun yaitu usia 21 tahun dan pria berusia 25 tahun. Sehingga sudah ada kesiapan dalam berumah tangga, baik dari usia, fisik, mental, finansial, moral, emosi, interpersonal, keterampilan hidup, dan intelektualnya.

“Walaupun dalam sistim perundang-undangan kita usia 19 tahun sudah bisa untuk menikah, tapi alangkah lebih sempurna jika di usia yang ideal. Karena keluarga yang berkualitas lahir dari kesiapan mereka dalam berumah tangga,” ungkapnya.*

 

(Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *