Beltimnews.com, Manggar – Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) masih belum membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik petani sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yaitu Rp. 1.600 perkilogram.
Hal itu terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Beltim, Senin (15/8/2022) siang dengan menghadirkan pihak perusahaan sawit pembeli TBS, Pengelola Koperasi sawit, masyarakat petani dan Instan terkait di Pemerintah Daerah Beltim.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja itu, masing-masing perwakilan perusahaan sawit diberi kesempatan untuk menyampaikan harga membeli TBS masyarakat dan kendala tidak membeli sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi.
“Tadi disampaikan, memang ada perusahaan membeli TBS dengan harga berbeda. SWP hanya nerima Rp. 1.400 hari ini, sedangkan SMM Rp. 1.525. Kami fokusnya pada hal tersebut,” kata Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja kepada Beltimnews.com usai RDP.
Selain itu, dalam RDP kata Fezzi, juga disayangkan adanya proses grading atau penentuan kualitas TBS yang masuk ke pabrik kelapa sawit yang dipotong sebesar 8 persen setiap pengirimannya. Dan tentunya sambung Fezzi, sangat memberatkan petani.
“Kami minta juga agar grading itu tidak seperti itu. Jadi itu adalah salah satu fungsi pengawasan dari kami DPRD Belitung Timur agar masyarakat itu bisa menerima hak sesuai dengan yang sudah diputuskan. Hak mereka Rp. 1.600, jangan sampai hak mereka yang sudah diatur Provinsi mereka dapat hanya 1.300,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, dia juga mengatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus turun untuk melakukan kontrol agar harga TBS masyarakat yang dibeli perusahaan bisa sama dan sesuai aturan atau patokannya.
“Di Dinas Pertanian sudah terbentuk Satgas untuk pengontrolan harga. Kami minta agar harganya tetap sesuai dengan harga yang dikeluarkan dari provinsi, acuan Provinsi yaitu Rp. 1.600,” jelas Fezzi.
Sementara itu, perwakilan petani sawit asal Kecamatan Dendang, Lim Surya Wiguna berharap agar Pemerintah Daerah serius membantu petani sawit. Karena petani sawit katanya, perlu menjual hasil panennya ke perusahaan.
“Petani tidak meminta lebih, hanya ikuti aturan. Artinya, perusahaan ikutilah aturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Disbun tidak lebih dan tidak kurang, berapapun. Kami patuh terhadap keputusan Pemerintah,” imbuhnya.
(Hermansyah)