Beltimnews.com, Manggar – Perusahaan kelapa sawit berikan penjelasan untuk menjawab keresahan masyarakat akan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, mengapa tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penjelasan tersebut disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan petani sawit dan koperasi sawit, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Senin (15/8/2022) kemarin.
Yang mana, Disbun Provinsi Babel menetapkan harga TBS sebesar Rp. 1.600 perkilogram. Sedangkan pihak perusahaan sawit yang beroperasi dan membeli TBS petani di Beltim, menetapkan harga di bawah ketentuan tersebut.
Alasannya, seperti disampaikan pihak perusahaan melalui RDP, bahwa semua TBS sawit petani yang masuk ke perusahaan harus melalui proses grading alias sortir buah. Hal itu guna memastikan kelayakan seluruh TBS sebelum diproses ke tahap selanjutnya.
“Buah yang busuk dan mangkal tentu akan kena sortir (8 persen) atau dipulangkan, karena buah yang tidak layak proses akan membuat kadar asam minyak tinggi/free fat acid/ffb, ffb tinggi maka harga cpo akan turun,” ujar salah satu perwakilan perusahaan. Selasa (16/8/2022)
Tidak hanya masalah grading, harga TBS Rp. 1.600 yang ditetapkan Disbun Provinsi kata perwakilan perusahaan, hanya berlaku bagi TBS sawit yang berasal dari Plasma atau mitra satu atap dengan perusahaan.
Sedangkan alasan kenapa TBS hasil panen dari petani mandiri tidak dibeli sesuai harga plasma dan mitra perusahaan, yaitu karena pertimbangan legalitas lahan, sumber bibit, standar operasional prosedur perawatan dan rendemen TBS yang tidak terverifikasi dengan jelas.
“Hal ini ada dasar hukumnya, Permentan 01/2018 dan Pergub Babel. Jadi bila ingin satu harga seharusnya revisi aturannya bukan menekan perusahaan. Terkait hal ini bisa crosscheck dengan tim penetapan harga TBS di Disbun Provinsi,” katanya.
(Hermansyah)