Beltimnews.com, Manggar – Seorang pria residivis berinisial FD (22) warga Desa Baru, Kecamatan Manggar diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim), Selasa (2/8/2022) sore.
Pelaku FD diamankan usai aniaya dua wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku di Dusun Baru Desa Baru Kec. Manggar Kab. Beltim pada Selasa, Tanggal 2 Agustus 2022 Sekira Pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Beltim telah mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap dua wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku.
Iptu Fajar menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal pada Hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu saudari Sinta menyapa ibu pelaku yang sedang memarahi pelaku. Tak lama kemudian Sinta pergi.
“Tiba-tiba pelaku berlari mengejar Sinta. Melihat pelaku mengejar, Sinta masuk ke rumahnya, dan mengunci pintu. Pelaku lalu mendobrak pintu rumah Sinta, lalu Sinta berlari ke rumah Subiati,” ujar Iptu Fajar.
Mendengar keributan di rumahnya, lanjut Iptu Fajar, Subiati mendatangi sumber keributan tersebut. Ketika Subiati ketemu dengan pelaku di dalam rumah korban, pelaku langsung menganiaya Subiati dengan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga menyebabkan luka robek di kening dan memar di wajahnya.
Tidak cukup sampai di situ, setelah pelaku keluar rumah Subiati dan ketika pelaku lewat di depan rumah saudari Alareng dan melihat Alareng, tiba-tiba pelaku langsung mencengkram bahu Alareng dengan kedua tangannya sehingga Alareng terjatuh.
“Pada saat Alareng terjatuh, pelaku menindihnya dan menekan dada Alareng dengan kedua tangan pelaku,” terang Iptu Fajar.
Setelah itu, Ibu pelaku datang dan langsung menarik pelaku sehingga pelaku melepaskan Alareng. Atas kejadian tersebut, Alareng mengalami sakit di dadanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Belakangan diketahui, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dalam pengaruh obat-obatan dan sebelum melakukan penganiayaan, pelaku meminum jenis obat bebas terbatas sebanyak 8 tablet dan Bodrex sebanyak dua tablet.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Fajar.
(*/rls Polres Beltim | Beltimnews.com)