Beltimnews.com, Manggar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Ikhwan Fahrozi tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan jika tidak netral saat Pemilu Tahun 2024.
Pasalnya, para ASN kata Ikhwan, telah diatur oleh Undang-Undang supaya netral di setiap Pemilu. Meskipun diungkapkannya, pada Pemilu sebelumnya banyak ASN Beltim melanggar aturan tersebut.
Untuk itu, dia menghimbau supaya para ASN tetap berada dalam posisi yang tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) maupun partai politik, karena ASN tidak boleh terintervensi oleh hal tersebut.
“Seorang ASN harus memahami peraturan pemerintah terhadap sanksi ketika mereka tidak netral, sanksi itu ada yang ringan maupun yang berat atau sampai pemberhentian sebagai ASN,” katanya kepada Beltimnews.com, Rabu (24/08/2022).
Selain itu kata Ikhwan, dia akan membahas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten jika nantinya ada ASN yang tidak netral saat Pemilu terkait bukti-bukti keberpihakannya sebelum memberikan sanksi.
(Mario)