Beltimnews.com, MANGGAR – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November tahun 2023.
Bupati Belitung Timur Drs. Burhanuddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan mengkaji dan memveritifikasi terlebih dahulu secara faktual di lapangan sebelum mengambil keputusan. Selasa (7/6/2022)
“Kita akan mengusulkan kepada Gubernur Bangka Belitung supaya diadakan dulu rapat koordinasi dengan Bupati se-Babel untuk mengambil keputusan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, karena kita tidak mungkin secara sepihak memberhentikan pegawai honorer, walaupun itu adalah edaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum membuat kebijakan, baik dari segi ekonomi maupun pendidikan dari pihak honorer.
“Ada faktor sosial,ekonomi, dan kemanusiaan yang harus kita lihat secara serius terhadap Honorer yang selama ini bekerja di pemda. Karena tidak semua pegawai honorer itu lulusan S1 atau D3, sehingga tidak mungkin semuanya bisa langsung dialihkan ke PPPK,” ungkap Bupati Beltim.
Untuk itu pemerintah daerah akan memulai dengan langkah kolektif mulai dari memveritivikasi sampai memperbarui data untuk kemudian di bahas bersama pemerintah provinsi.
“Kita akan mencoba untuk melakukan dan mengambil langkah secara kolektif di daerah dengan memverifikasi, merumuskan kebijakan, dan mengupdate data secara baik untuk kita bahas kepada Gubernur dan Bupati se babel sebelum disampaikan ke pemerintah pusat,” Tutup Burhanuddin
(Rumaryo)