Tolak Konspirasi Pembunuhan Demokrasi Indonesia Akibat Koalisi Gemuk (Superdominan)

Gugum Ridho Putra ajukan Judicial Review ke MK

Beltimnews.com, Jakarta – Kamis, 05 Oktober 2023 Gugum Ridho Putra,S.H.,M.H kedudukan hukum sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 18 September 2023 melalui Tim Pengacara nya TIM ADVOKASI PEDULI PEMILU, dan telah diregister dalam Perkara Nomor 129/PUU- XXI/2023;

pengujian ini dilatarbelakangi oleh keresahan Gugum sebagai Pemilih dan seluruh rakyat Indonesia di mana terdapat potensi Pilpres 2024 akan “dikunci” menjadi dua pasangan calon atau bahkan menjadi pasangan calon tunggal. Hal ini tentunya berpotensi membunuh demokrasi di Indonesia sebab Pemilih dipaksa dengan pilihan yang sangat terbatas (head to head) bahkan terdapat risiko capres- cawapres dipilih secara aklamasi (Pasangan calon tunggal).

potensi pilpres dikunci menjadi dua pasangan calon dan bahkan menjadi pasangan calon tunggal sangat mungkin terjadi karena Ketentuan Pasal 222 hanya mengatur ambang batas bawah (minimal) koalisi sebesar 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% suara sah saja dan tidak mengatur ambang batas atas (maksimal) koalisi. Akibatnya partai-partai dapat bergabung mengumpulkan syarat kursi dan syarat suara sebanyak-banyaknya, sehingga terbentuk koalisi partai yang gemuk (superdominan).

mengapa koalisi gemuk (superdominan) ini berbahaya bagi demokrasi dan tidak boleh dibiarkan? karena koalisi gemuk ini dapat mengumpulkan kekuatan sebesar-besarnya berupa kursi sampai 80% (delapan puluh persen) atau suara hingga 75% (tujuh puluh lima persen). Dalam posisi yang sangat dominan tanpa ada kekuatan penyeimbang, koalisi Gemuk dapat menggiring Pilpres hanya sekedar formalitas pemilihan belaka untuk kepentingan kekuasaan partai politik dan membuat pemilih hanya sekedar menjadi penonton saja.

Bahwa atas dasar itu, Tim Advokasi Peduli Pemilu (“TAPP”) berupaya untuk mencegah konspirasi pembentukan koalisi gemuk (superdominan) secara konstitusional dengan cara membatasi persentase Koalisi maksimal 40% (empat puluh persen) kursi DPR atau maksimal 50% (lima puluh persen) suara sah dalam Pemilu. Dengan begitu iklim demokrasi yang sehat di Indonesia dapat terjamin dan Pilpres 2024 nanti dapat diikuti sebanyak 4 (empat) atau 3 (tiga) Pasangan Calon dan tidak dikunci sekedar 2 (dua) Pasangan Calon atau bahkan Paslon Tunggal saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *