Beltimnews.com, Manggar – Warga yang berdomisili di luar Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tidak bisa mendaftarkan anaknya mengikuti PPDB SD (Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar) jika belum 1 tahun tinggal di Beltim. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Timur, Alvian S.PD. Senin (04/07/2022) Sore.
Dia menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 di mana warga luar daerah Beltim wajib tinggal 1 tahun untuk memiliki surat keterangan domisili sebagai persyaratan PPDB jalur zonasi.
Alvian juga mengatakan, tujuan sistem zonasi dibuat untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan siswa dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
“Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbud, kita tidak bisa menampung anak-anak yang memiliki orang tua berdomisili di luar Beltim,” jelasnya.
(Mario)