Beltimnews.com, Kelapa Kampit – Pelaku kasus perjudian jenis togel terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Belitung Timur, beberapa waktu lalu.
Barang bukti berupa buku tafsir mimpi, HP, kertas rekapan togel dan uang pecahan 50 ribu dua lembar, 20 ribu satu lembar dan 10 ribu satu lembar serta buku tabungan, turut diamankan oleh pihak kepolisian
BA Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung Timur Bripka Edy Susanto/seizin Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin menjelaskan penangkapan berinisial FC (29) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas perjudian jenis togel.
“Saat ditangkap dilokasi kejadian di Desa Pembaharuan, Kelapa Kampit, memang sedang ada judi togel,” ujarnya kepada Beltimnews.com, Rabu (6/3/2022).
Atas perbuatannya FC dikenakan pasal 303, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
“Jadi dia ini spontan melalui handphone, ada aplikasi atau situs judi, jadi teman-temannya ini sistemnya nitip ke pelaku,” ujar Bripka Edy
Sementara itu, FC saat ditanyai awak media mengaku baru sekitar 14 hari (2 minggu) melakukan judi togel melalui aplikasi situs online.
“Main sendiri, tidak jual sama orang, cuman ada teman titip, bukan untuk umum hanya untuk temen-temen. Kalau untungnya tidak besar karena untuk main sendiri bukan untuk jual,” ujarnya.
Dia mengaku bermain togel untuk mendapatkan uang lebih untuk kebutuhan sehari – hari. Ia juga mengaku memiliki Warung Kopi dimana ditempat tersebut ia biasa berjudi togel.
(Wahyu)
Bagaimana cara melaporkan oran yg jual togel.